Rabu, 20 Juli 2016


1.Pendahuluan

- Bisnis sering kali di ekspresikan sebagai suatu urusan atau kegiatan dagang.

- Bisnis, Bussiness, Kegiatan Usaha

-   Bisnis adalah Keseluruhan kegiatan usaha yang  dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus.
     seperti, kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk di perjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
Kegiatan bisnis dapat di kelompokkan menjadi 5 bidang usaha yaitu :
   1. Bidang Industri.
       Misalnya, pabrik Radio,TV,Motor,Mobil,Tekstil,dll
   2. Bidang Perdagangan.
       Misalnya, Agen,Makelar,Toko Besar,Toko Kecil,dll
   3. Bidang Jasa.
       Misalnya, Konsultan, Penilai, Akuntan, Biro Perjalanan, Perhotelan, dll
   4. Bidang Agraris.
       Misalnya, Pertanian, Perternakan, Perkebunan, dll
   5. Bidang Ekstraktif.
       Misalnya, Pertambangan, Penggalian, dll

   Kegiatan bisnis dapat dibedakan menjadi 3 bidang
   usaha, yaitu :
   a. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu
       keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau
       badan, baik di dlam negeri maupun di luar negeri ataupun antara
       negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. contoh : produsen(pabrik), dealer, agen, grosi,
       toko, dsb.
   b. Bisnis dalam arti kegiatan Industri (Industry), yaitu : Kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-  
       barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertam-
       bangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik, mesin, dsb.
   c. Bisnis dalam arti Kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : Kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang 
       dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata,
       pengacara (lawyer), penilai (appraisal), akuntan, dll.



2. Badan Hukum

 Perkumpulan   --------->  mempunyai 4 unsur         1.unsur kepentingan bersama
                                                                                  2.unsur kehendak bersama
                                                                                  3.unsur tujuan, dan
                                                                                  4.unsur kerjasama yang jelas.

Badan Hukum Yang paling populer adalah bentuk badan hukum Perseroan

Terbatas (PT) dan Koperasi.

Hal-hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan hukum
- Mutlak adanya pengesahan dari pemerintah, dalam hal mendirikan PT
- Pengesahan Akta pendirian
- Anggaran dasar oleh pemerintah (Menteri kehakiman cq. Direktorat Perdata).

Hal-hal yang diperlukan untuk mendirikan koperasi :
- Mutlak adanya pengesahan akta pendirian koperasi dari Menteri Koperasi dan
  pembinaan pengusaha kecil.

Definisi Perseroan Terbatas menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996, yaitu : “ Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruh-nya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang sertaperaturan pelaksanaannya.”

Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu perserikatan yang bercorak
khusus untuk tujuan Memperoleh keuntungan ekonomis.

A. PENDIRIAN PT

Dalam Undang-undang nomor

1 Tahun 1995, bahwa suatu perseroan hendaknyadidirikan oleh 2 (dua) orang (perseorangan/badan
hukum) atau lebih dengan akta notaris yang dibuatdalam bahasa Indonesia.

Dalam pembuatan PT, sekurang-kurangnya  harusmemuat, antara lain :

a. Nama lengkap, tempat  tanggal lahir, pekerjaan, tempat  tinggal dan Kewarganegaraan pendiri.
b. Susunan, Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,tempat tinggal  dan kewarganegaraan
    anggota direksi  dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rinciang jumlah saham, nilai nominal, atau
    nilai yang di perjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan di setor pada saat pendirian.



Menurut Pasal 11 UU, nomor 1 Tahun 1995,perbuatan hukum akan mengiikat perseroan setelah perseroan akan menjadi Badan hukum, dengan 3 per-syaratan, yaitu :

1.Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang di tugaskan pendiri  dengan pihak ketiga
2.Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri , walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
3.Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama persero Setelah perseroan sah berdiri,maka direksi perseroan

Mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perseroan tersebut dalam daftar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini wajib dapat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau Persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan. Perseroan yang telah didaftarkan tentunya akan diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia

B. DIREKSI dan KOMISARIS

   Kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ),sedangkan Direksi yang pertama di tetapkan dalam Akta, Menurut pasal 80
UU No.1 Tahun 1995. direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya.Hal ini dimaksudkan apabila ternyata direksi yang telah ditetapkan kurang cakap,
sehingga dalam penggurusan perusahaan mengalami kerugian, RUPS dapat menggantinya dengan direksi lain. Klausal Oligdrkhi/Otokrasi adalah pengangkatan direksi yang dipengaruhi oleh alat per-lengkapan perseroan, misalnya dewan komisaris, rapat pemegang saham prioritas/badan lain (akta pendirian sementara).
Setiap anggota direksi berwenang mewakili perseroan.

Menurut Pasal 84 UU Perseroan terbatas, ada 2(dua) hal di mana anggota Direksi tidakberwenang
mewakili perseroan, yaitu dalam hal :
a) Terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersanggkutan; dan
b) Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan perseroan.

4 Kewajiban Direksi yang ditentukan Undang-undang, yaitu :
1. Wajib Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, Risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
2. Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
3. Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarga-nya.
4. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
     sebagian besar kekayaan perseroan.

Dalam anggaran dasar pada umumnya perseroan menetapkan adanya beberapa kewajiban sbb:

a. Menyusun anggaran perseroan untuk tahun yang akan datang,yang harus diselesaikan selambat-lambatnya
    3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku. Anggaran dasar perseroan ini sudah harus direncanakan
    dan diajukan dalam rapat umum para pemegang saham perseroan
b. Menyusun laporan berkala mengenai pelaksaantugas direksi perseroan yang haus dikirim kepada dewan
    komisaris, baik dalam hal mengurus dan
    menguasai perusahaan, maupun membuat neraca & perhitungan laba rugi seperti disebutkan dalam pasal
    6 Ayat 2 KUHD.
d. Membuat inventarisasi atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannya, dan
e. Mengadakan rapat umum para pemegang saham sekali setahun atau pada saat-saat yang sangat
    mendesak.

Tugas Komisaris secara Umum : Mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Kewajiban Komisaris :
   Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau saham keluarganya.
   Dalam suatu perseroan tentu tidak di haruskan ada organ komisaris, seperti di sebutkan dalam Undang-undang : "Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar."

Secara tegas Pasal 97 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 menyebutkan, bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan
nasihat kepasa direksi. dalam menjalankan tugasnya komisaris harus mempunyai itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.

Dilihat dari hukumnya, Status/kedudukan komisaris itu ada 3 (tiga) macam, yaitu :

1. Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya
    adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
2. Komisaris yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya
    adalah buruh pemegang saham.
3. Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan ]
    anggota RUPS.

3 Unsur yang merupakan satu kesatuan bagi suatu perseroan hingga di kategorikan sebagai
suatu badan hukum, yaitu :

1. Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero, yang
    mempunyai tujuan membentuk sejumlah dana sebagai suatu jaminan bagi semua perjanjian (perikatan)
    yang akan dibuat oleh perseroan terbatas (PT), seperti dijelaskan juda dalam pasal 1131 dan pasal 1132
    KUHPerdata.
2. Adanya persero atau pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham
    yang dimilikinya. sedangkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), para pemegang saham inilah
    yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi
    dan komisaris; menetapkan garis- garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan; menetapkan hal-
    hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar, dll.
3. Adanya pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan
    serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan / keputusan RUPS.

3. Bukan Badan Hukum

A. Firma & CV

Ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, ( bukan badan hukum ), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/perusahaan firma(Fa), dan persekutuan/perusahaan komanditer (CV).
    Syarat mendirikan perkumpulan/perusahaan yang bukan badan hukum , tidak diperlukannya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah, mial untuk mendirikan bentuk persekutuan perdata tidak perlu segala macam formalitas, cukup kesepakatan para pihak, tanpa pendaftaran dan tanpa ada pengumuman.
  Untuk mendirikan bentuk Firma (Fa), didirikan dengan sebuah akta notaris didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, tetap tidak diperlukan adanya pengesahan dari Departemen Kehakiman. demikian dengan mendirikan Cv, sama dengan mendirikan firma. Untuk mendirikan Persekutuan Perdata, menurut Pasal 1618 KUHPerdata, harus didirikan atas dasar perjanjian yang bersifat konsensual, yakni cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan ( Konsensus ). Selain harus memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, harus pula memenuhi syarat-syarat seperti :
a. tidak dilarang oleh hukum;
b. tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
c. harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.

  Dalam Pasal 16 KUHD yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. jadi persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus. 3 Unsur Mutlak yang dipakai sebagai tambahan pada persekutuan perdata, yaitu :
a. Unsur menjalankan perusahaan;
b. Unsur nama bersama atau firma; dan
c. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

Menurut pasal 22 KUHD diharuskan adanya akta otentik (akta notaris), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum diana firma berdomisili, dan harus diumumkan dalam berita RI. Sesuai dengan bentuk Usahanya, ada 2 (dua) kesulitan (keberatan) peran dantanggung jawab anggota firma, yaitu :
1. Setiap anggota firma selalu mempertaruhkan selurh harta kekayaan pribadinya. Untuk itu ia dapat kehilangan seluruh harya bendanya sendiri, termasuk juga oleh tindakan sesama anggotanya terhadap siapa ia juga bertanggung jawab;
2. Kelangsungan hidup firma yang tidak terjamin, misalnya ada salah seorang peserta keluar atau meninggal. Hal ini disebabkan oleh karena keanggotaan firma bersifat persoonlijk. Hal mana menyebabkan keanggotaan seorang peserta tidak dapat dialihkan/dioperkan kepada pihak lain.
Bentuk Usaha lain yang bukan badan hukum adalah perusahaan komanditer(CV=Comanditaire Vennotschap)

    Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer (selanjutnya disebut CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya ( tanggung jawab solider ) pada satu pihak, dan atu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

   Pada dasarnya CV merupakan firma dengan bentuk khusus, dimana kekhususan terletak pada adanya sekutu komanditer yang pada firma tidak ada. Pada firma hanya ada sekutu kerja atau firmant. sedangkan pada CV, kecuali ada sekutu kerja juga ada sekutu komanditer atau sekutu diam ( sleeping
partner ).

B. Macam-Macam CV


Dalam Kepustakaan dikenal ada 3 (Tiga) Macam CV, yaitu :

1. CV dengan diam-diam : CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV.
2. CV dengan terang-terangan : CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga. cirinya pada papan nama atau pada kepala surat yang keluar dengan menggunakan "CV X"
3. CV dengan saham-saham : CV yang terang-terangan modalnya terdiri dari saham-saham, CV dengan saham tidak diatur dalam KUHD, PERBEDAAN DENGAN cv terang-terangan hanya terletak pada modal yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham. & Hampir sama dengan perseroan terbatas.

Perbedaan dan Persamaa CV dan PT :

persamaannya :

1. Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi persekutuan komanditer dengan saham berbentuk saham atas nama; sedangkan pada perseroan terbatas dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa;
2. Pengawasan, di mana pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer. meskipun sebagai pengawas (komisaris), tetapi sebagai sekutu komanditer tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan, meskipun dalam perjanjian pendirian persekutuan ditetapkan bahwa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu, sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu kepada sekutu
komanditer/pengawas.

Perbedaannya :

 1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Pertanggungjawaban semacam itu dalam PT ada pada direksi (pengurus) yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT yang bersangkutan seperti dimaksud dalam pasal 39 KUHD
 2. Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan saham dapat diangkat untuk selamanya.

4. Koperasi

    Koperasi -> Berkerja sama
Koperasi adalah Suatu kerja sama antaraorang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama.
sesuai Undang-undang Perkoperasian, yaitu badan yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asa kekeluargaan.

Unsur-unsur yang ada pada koperasi dan bentuk usaha lainnya (Firma, CV, dan PT) :

1. Unsur Para Pihak -> Pada Koperasi, para pihak adalah orang-orang yang tidak bermodal, jadi untuk mendapatkan suatu jumlah modal yang besar, haruslah para pihak banyak jumlahnya. sedangkan pada bentuk usaha lain. para pihak tidak perlu banyak jumlahnya, bisa dua orang atau tiga orang saja cukup, yang masing-masing memiliki modal yang cukup.
2. Unsur Tujuan -> Pada Koperasi, tujuannya untuk kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota. Sedangkan pada bentuk usaha lainnya, tujuannya adlah keuntungan bagi sekutu-sekutunya.
3. Unsur Modal -> Pada Koperasi masalha modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha, termasuk dana cadangan, hibah serta sumber lain yang sah, seperti dimaksud dalam Pasal 42 UU Nomor 1992 tentang perkoperasian. Sedangkan pada bentuk usaha lainnya, terdiri atas pemasukan-pemasukan dari para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar seperti dimaksud 16 KUHD.
4. Pembagian sisa hasil usaha -> Pada Koperasi, pembagian akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan, sedangkan pada bentuk lain, keuntungannya akan dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukannya.

Landasan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu hanya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta kekeluargaan.Tujuan Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

A. Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah :

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
    masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperoleh perekonoiman rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan per-ekonomian nasional
    dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
    berdasar atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pada pasal 5 UU Perkoperasian, pada dasarnya ada 6 (enam) prinsip koperasi yang merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukamenjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
    siapapun, mengandung makna bahwa se-seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya
    sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki
    arti bahwa alam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
    apapun.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
    dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
    melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian sisa hasil Usaha (SHU). dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
    masing anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
    tetapi berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini  merupakan
    perwujudan dari nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap Modal. artinya modal dalam koperasi pada dasarnya
    dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. oleh karena itu
    balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan semata-mata tidak
    didasarkan atas besarnya modal yang diberikan, sedangkan yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam
    arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian. mengandung arti dapat berdiri sendrii tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
    kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu terkandung pula
    pengertian pada arti kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
    mempertanggungjawabkan perbuatanya sendiri, dan adanya kehendang untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian dan kerja antarkoperasi. Prinsip ini merupakan rinsip untuk mengembangkan
    diri koperasi itu sendiri, melalui penyelenggaraan pendidikan perkoperasian & kerja sama antar koperasi
    dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam me-
    wujudkan tujuan koperasi.

B. Keanggotaan dan Perangkat Organisasi

 Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi dalam Pasal 20, sbb :


Hak-hak anggota Koperasi, yaitu :


a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas;
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak
    diminta;
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota; dan
f.  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Kewajiban Anggota Koperasi :

a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat
    anggota;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

3 (tiga) Perangkat Koperasi, menurut Pasal 21, terdiri dari

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Hal-hal yang biasanya ditetapkan dalam rapat anggota :


a. Anggota dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajeman, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja. rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.serta pengesahzm laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pcngurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.  Pembagian sisa hasil usaha, dang. Penggabungan. peleburan. pembagian, dan pembubaran koperasi.
 

  Rapat anggota ini juga biasanya diadakan paling sedikil sekali dalam 1 (satu) tahun. dan rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
 

Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi dijelaskan dalam Pasal 30 sebagai berikut :
 

Tugas pengurus:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaranpendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaantugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.dan
f.  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Wewenang pengurus:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru sertapemberhentian anggota sesuai dengan
    ketentuan dalam anggarandasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatankoperasi sesuai dengan tanggung
    jawabnya dan keputusan rapatanggota, dan
d. Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuamuntuk mengelola usaha koperasi.
 

Tugas pengawas:a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan danpengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis temang hasil pengawasannya.
   
Wewenang pengawas:a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.C. Modal, SHU, dan Pembubaran Koperasi

Menurut Pasal 41. modal koperasi terdiri atas 2 (dua) macam yaitu : modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri adalah
modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.Modal sendiri ini berasal dari : Simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan;dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman
dapat bcrasal dari: Anggota; koperasilainnya dan/atau anggota; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; serta sumber lain yang sah.
  Selain modal dimaksud di atas. koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, yang dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi.koperasi dapat dibubarkan berdasar kan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan pcmerintah.

Bila pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah. akan dilakukan bila terdapat 3 (tiga)
alasan, yaitu sebagai berikut.
a) terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhiketentuan undang-undang;
b) kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/alaukesusilaan: dan
c) kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.

Pembubaran yang dilakukan dengan alasan seperti butir a dan b dapat dibuktikan setelah adanya
keputusan pengadilan negeri. Sedangkan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan,antara lain karena dinyatakan pailit.
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat anggota, penyelesaiannya ditunjuk olehrapat anggota. Sedangkan untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam prosespenyelesaian, biasanya koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan“koperasi dalam penyelesaian“.

hak, wewenang, dan kewajiban dalam melakukan penyeleseian ditegaskan dalam Pasal 54 yaitu sebagai berikut:


a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “kopcrasidalam penyelesaian".
b. Mengumpulkan segala ketérangan yang diperlukan.
c. Memanggil pcngurus. anggota, dan bekas anggota tertenlu yangdiperlukan. baik sendiri-sendiri maupun
    bersama-sama.
d. Mempcroleh. mcmeriksa. dan menggunakan segala catatan dan arsipkoperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yangdidahulukan dari pembayaran utang
    lainnya.
f.  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyclesaikan sisakcwajiban kopcrasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota. dan
h. Membuat berita acara penyelesaian.

Kerugian yang ditanggung atas pembubaran koperasi. anggota hanya menanggung simpanan pokok, simpanan wajib,dan modal pcnyerlaan yang dimilikinya.

   Sedangkan yang merupakan modal pinjaman kopcrasi dari anggota tidak termasuk. berakhirnya
proses penyelesaian. pcmerinlah akan mengumumkan pcmbubaran koperasi dalam Berita
Negara RI dan status badan hukum kopcrasi menjadi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi.

5. Yayasan (Stichting)

pengertian dari yayasan itu sendiri. Pasal I menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum  yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan & kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Pasal28 Ayat (I) menegaskan bahwa pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewena-
ngan  yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan.
Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
yayasan.

Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggozapengawas.
c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasaryayasan.
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan,dan
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Sedangkan pengurus adalah
perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan perbuatan hukum.Pengurus ini biasanya terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua,seorang sekrctaris, dan seorang bendahara.

Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Yayasan menegaskan bahwa pengurus suatu yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pcngadilan. Bahkan setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalammenjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketcntuan anggaran dasar yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga
(Pasal 35 Ayat 3).
Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yang bertugas melakukanpengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungyawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan. Pengawas juga dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan suatu alasan yang jelas. Apabila pengawas lalai dalam menjalankan tugasnya dan yayasan menjadi pailit (terjadi kepailitan), dan kekayaan yayasan tidak; cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Namun apabila dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian pengawas, tanggungjawab renteng atas kerugian tersebut tidak berlaku.

  Hal kekayaan yayasan tentu berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang a) tidak mengikat; b) wakaf; c) hibah; d) hibah wasiat; dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bcrtentangan dcngan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Selanjutnya suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62,
yaitu karena :
 

a) jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
b) tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapaiatau tidak tercapai;
  1) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: yayasan
      melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit;atau
  3) harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnyasetelah pemyataan pailit
      tersebut.




Sumber : Rangkuman dari Buku Aspek hukum dan Bisnis
Penerbit lupa, yang tau tolong share yaa,,,, haturnuhun,,,, ^_^ selamat belajar , materi semester II, Next,, bab berikutnya






Tidak ada komentar:

Posting Komentar