Jumat, 22 Juli 2016

Bab 2 .Kontrak dan Penyelesaiannya

- Syarat sahnya suatu kontrak
- Masalah kontrak dan anatomi kontrak
- Cara penyelesaian suatu kontrak
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan MasalahPutusan Arbitrase Asing.

Pentingnya sebuah kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudian hari. Kita ketahui bahwa budaya (culture) tiap bangsa dalammenjalankan bisnis memang diakui berbeda-beda. Namun kecenderungan sekarang ini, baik di Indonesia maupun di dunia intemasional, kerja samabisnis di antara para
pihak/bangsa dirasakan lebih mcmpunyai kepastian hukum bisa diadakan dengan suatu kontrak secara tertulis.Sebelum kontrak dibuat, biasanya akan didahului dengan suatu pembicaraan pendahuluan serta pembicaraan-pembicaraan tingkat berikutnya (negosiasi/komunikasi) untuk mematangkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, sehingga kontrak yang akan ditandatangani telah betul-betul matang
(lengkap dan jelas).

    selalu ada pihak-pihak yang beritikad tidak balk, leqoeder rrouw. yang mengakibatkan terjadinya sengketa para pihak yang membuat kontrak. Dengan adanya sengketa dalam bisnis tentunya harus diselesaikan dengan segera. agar bisnis yang telah berjalan tidak mengalami kerugian besar.
Menurut jalur hukum. ada 2 (dua) kemungkinan/cara yang
dapat ditempuh untuk menyclesaikannya. yaitu :
1. jalur pengadilan.
2. jalur arbitrase (perwasitan).
3. jalur negosiasi (pcrundingan).
jalur arbitrase dan negoisasi hukum ini sudah sering dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sctiap kontrak yang dibuat, tidak bisa tidak. terlebih dahulu harus ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi, agar kontrak yang akan atau telah dibuat secara hukum sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun syarat sahnya kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
I) adanya kata sepakat di antara para pihak;
2) adanya kecakapan tertentu; (merupakan syarat subjektif, karena kedua syarat tertentu mengenai
    subjeknya atau orang2nya mengadakan kontrak ( perjanjian )
3) adanya suatu hal tertentu; (merupakan syarat objektif, karena mengenai objek perjanjian 4)
4) adanya suatu sebab yang halal.(perbuatan hukum yang di lakukan)

Adanya kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian setuju
mengenai hal-hal yang pokok dari kontrak. Dengan perkataan lain, mereka saling menghcndaki sesuatu
yang sama secara timbal balik kedua belah pihak.
cakap menurut hukum pada asasnya adalah setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat
pikirannya.
        Menurut Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).seseorang dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 lahun bagi laki-laki dan I9 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor I Tahun I974 tentang Perkawinan. kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-Iaki. dan 16 tahun bagi wanita. karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus.

Hal ini tidak berarti asas lex specialis derogat lex generalis menjadi tidak berlaku. Sebab yang dimaksudkan di sini adalah kedewasaan dalam arti umum.
Dalam KUHPerdata disebutkan adanya 3 (tiga) kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk
bertindak di dalam hukum.
Orang-orang yang termasuk dalam kelompok  ini adalah seperti
Dimaksud dalam Pasal 1330 KUHPerdata. yaitu:
a. orang-orang yang belum dewasa:
b. orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
c. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang, dan semua orang kepada
    siapa UU telah melarang membuatperjanjian-perjanjian tertemu.

         Pentingnya arti kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2(dua) maksud, yaitu
pertama, maksud yang dilihat dari sudut rasa keadilan.yaitu perlunya orang yang membuat perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi secara benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. dan
kedua. maksud yang dilihatdari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya. Artinya orang tersebut harus seorang yang sungguh-sungguh berhak bebas berbuat atas harta kekayaannya.Orang yang tidak sehat pikirannya tentunya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang harus dipikulnya. Demikian pula dengan orang-orang yang ditaruh di bawah kemampuan. kedudukannya sama dengan orang yang belum dewasa (walaupun kenyataannya sudah dewasa)
.        Khusus untuk golongan ketiga, orang-orang perempuan yang telah bersuami_kenyataannya sekarang ini dalam praktek sudah tidak berlaku lagi.Hal ini dapat dilihat dari sikap Mahkamah Agung (MA) dengan Surat Edaran Nomor 03/1963 tanggal 4 Agustus I963, yang ditujukankepada Ketua Pcngadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh In-donesia. yang menjelaskan bahwa Pasal 108 dan  I10 KUHPerdata tentang wewenang seorang istri umuk melakukan perbuatan hukum dan umuk menghadap di pengadilan tanpa izin dan bantuan dari suaminya, sudah tidak berlaku lagi.
         Selanjutnya mengenai syarat keempat yang mengharuskan adanya suatu sebab yang halal, dimaksudkan tidak lain pada isi perjanjian itu sendiri. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab (causa) yang halal atau dibuat dengan suatu causa yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapuncausa yang tidak diperbolehkan ialah causa yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kctertiban umum.
tidak dipenuhinya syarat objektif perjanjian jadi batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah
dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perjanjian. Tujuan para pihak untuk melahirkan
suatu perjanjian adalah gagal.
Sedangkan dalam hal tidak dipenuhinya syarat subjektif, perjanjian bukan batal demi hukum, tetapi salah
satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Dengan perkatan lain, perjanjian yang dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim atau
atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan.

Kebebasan Berkontrak dan Masalahnya

     Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Perusahaan Firma, CV, maupun PT. pada dasarnya merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh karcna itu perlu diketahui adanya 3 (tiga) asas perjanjian dan
kekecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat,
dan asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.
     Asas kebebasan  berkontrak yang dimaksud meliputi bentuk dan isi dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat (konsensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekadar  sebagai alat pembuktian semata saja. Sedangkan mengenai isinya, para pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang mereka ingin tuangkan.


Namun demikian ada beberapa macam perjanjian yang  hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk
akta otentik  yang dibuat di hadapan pejabat umum atau notaris dan  PPAT,
misalnya akta perjanjian menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain.
Agar perjanjian hibah tersebut sah, pembuat undang-undang sengaja mengharuskan dipatuhinya
bentuk akta otentik guna melindungi kepentingan para pihak terhadap perbuatan yang dapat
merugikan mereka sendiri. untukpendirian PT diwajibkan guna melindungi kepentingan pihak ketiga
seperti dimaksud dalam UU PT No. l Tahun I995.Dalam asas kebebasan berkontrak, pembuat
undang-undang yang memberikan asas ini kepada para pihak yang berjanji sekaligus memberikan
kekuatan hukum yang mengikat kepada apa yang telah mereka perjanjikan (pacta sun servanda),
seperti dimaksud Pasal 1338 Ayat I KUHPerdata.Perlu diingat bahwa hanya perjanjian yang sah saja
Yang mempunyaikekuatan hukum yang mengikat seperti dimaksud dalam Pasal I320KUHPerdata.
Perjanjian yang cacad karena tidak adanya sebab yang halal atau karena tidak ada kata sepakat,
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

A. Hukum Kebiasaan

salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat dan untuk mengarahkan suatu masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan. masalah hukum tertinggal oleh kebutuhan masyarakat . Untuk mengantisipasi masalah ini. ada
2 (dua) jalan yang dapat dilakukan. yaitu
1. membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum maupun
    untuk mengganti undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi.
2. mengakui hukum kebiasaan. Hukum kcbiasaan yang dimaksud dalam hal ini adalah hukum kebiasaan
    yang tumbuh dalam rangkaian keputusan-keputusan hakim yang tetap dalam perkara yang sejenis. atau
    hukum kebiasaan yang telah dikembangkan dalam praktek para praktisi  seperti notaris, pcngacara dalam
    hukum kontrak sebagai suatu sumber hukum. keleluasaan yang diperoleh para pihakberdasarkan asas
    kebebasan berkontrak. telah banyak dimanfaatkan oleh para pihak yang terkait untuk mengisi
    kekosongan hukum yang timbul.Hal ini dapat terlihat dalam kontrak atau akta notaris yang dalam
    klausula2 perjanjiannya sebenarnya belum ada pengeluarannya dalam perundang-undangan nasional.

Sebagai contoh dapat kila lihat dengan adanya penentuan suku bunga bank dengan standar  SIBOR
atau  LIBOR  yang sudah menjadi hal yang biasa dalam suatu kontrak atau akta notaris untuk pengambilan kredit dalam mata uang  dollar di Indonesia. Begitu  pula dengan perjanjian pemberian agunan dalam bentuk penyerahan tagihan piutang. asas kebebasan berkontrak dapat berfungsi sebagai pengisi kekosongan hukum. peran profesi hukum sangat diperlukan sekali. hukum kebiasaan yang berlaku dalam praktek bisnis sehari-
hari tentunya tetap dapat digunakan. karena memiliki landasan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam
penjelasan UUD ‘I945.yaitu bahwa di samping  terdapat UUD sebagai hukum dasar  yang tertulis.juga
terdapat hukum dasar yang tidak terlulis. yaitu hukum kebiasaan.

B. Masalah Kontrak

      Sebagaimana dalam pembuatan suatu kontrak tentunya akan dimulai dengan hal-hal yang bersifat fundamental. Para pihak biasanya akan melakukan pembicaraan satu  sama lain. Misalnya seorang pengusaha lokal dengan mitra usahanya (baik pihak asing maupun pihak lokal).
      Pembicaraan-pembicaraan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk
menampung hal-hal apa saja yang nantinya akan dituangkan dalam kontrak.
Sebuah kontrak mestinya dibuat-secara detail dan komprehensif, dan tidak mengandung perumusan-perumusan yang mengundang keraguan. Sebab  jika dalam suatu kontrak tidak secara jelas didefinisikan sesuatu , bisa jadi akan menimbulkan persoalan persoalan baru. Jika melakukan joint venture dengan mitra usaha asing untuk mendirikan sebuah pabrik, perlu diperhatikan pihak mana yang nantinya akan menguasai perusahaan.
      Karena kadang-kadang pihak asing menguasai perusahaan tersebut sampai 80% dan pihak lokal hanya 20%. Hal ini bisa berakibat pihak asinglah yang memasukkan presiden direktur pcrusahaan atau finance director: Bahkan bisa jadi mereka (pihak asing) yang akan mengimpor bahan baku produksi sampai kepada masalah pemasarannya. sebuah kontrak, yang bertaraf nasional maupun yang betaraf internasional, biasanya akan dicantumkan aspek pemecahan masalah (dispute resolution). Karena bagaimanapun bagusnya sebuah kontrak tidak bisa dijamin akan terhindar dari adanya sengketa pada masa-masa mendatang.
      Permasalahan dapat timbul karena biasanya pihak asing enggan menggunakan hukum Indonesia, sebab khawatir akan diingikan kalau memilih pengadilan (litigasi) di Indonesia.
Permasalahan lain dalam sebuah kontrak yang harus dibahas adalah jika sebuah kontrak telah dirumuskan
dengan konsep strandar. Konsep standar pihak asing maupun konsep standard pihak lokal berbeda,sehingga perlu dilakukan pembahasan bersama.
      Dalam sebuah kontrak standar, secara umum pasti memiliki standar yang sama, yaitu adanya judul
kontrak (Heading), subjek dan objek, domisili, tujuan pembuatan kontrak,dan susunan pengurus.
Permasalahan-permasalahan lain yang cukup penting adalah penggunaan bahasa hukum yang harus baik
dan benar, serta mudah dipahami kalangan non-hukum, baik penggunaan dalam bahasa Inggris
maupun penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Anatomi Suatu Kontrak

Setiap akta perjanjian/kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik biasanya akan
terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut.
a.)Judul;
b) Kepala;
c) Komparisi;
d) Sebab/dasar;
e) Syarat-syarat;
f) Penutup; & Tanda tangan


Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas3 (tiga) syarat, yaitu:
1.   Syarat Esensialia : syarat yang harus ada dalam perjanjian,kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian
      tersebut cacat  (tidak sempurna).Artinya tidak mengikat para pihak. Misalnya dalam perjanjian sewa
      menyewa.syarat esensialianya adalah syarat tcntang barang dan harga sewa. Kalau dalam akta tidak
      dirumuskan barangnya, artinya tidak ada yang disewakan, maka tidak ada perjanjian sewa menyewa.
      Demikian pula jika dirumuskan barangnya tetapi tidak ada harga sewa. maka tidak ada perjanjian sewa
      menyewa. Contoh lain misalnya dalam perjanjian jual beli, esensialianya adalah syarat tentang barang &
      syarat tentang harga. Pada perjanjian kerja, esensialianya adalah syarat tentang pekerjaan dan upah.
      Pada perjanjian kerjasama, esensialianya adalah syarat tentang objek kerja sama modal yang dimasuk-
      kan masing-masing dan pembagian keuntungan dan rugi
2.  Syarat Naturalia : syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada, maka
     perjanjian tidak akan cacat tapi tetap sah. Syarat naturalia mengenai suatu perjanjian terdapat dalam
     peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Oleh sebab itu kalau para pihak tidak mengatur syarat
     naturalia dalam perjanjian, maka yang berlaku ialah yang dialur dalam peraturan perundang-undangan
     atau kebiasaan. Tanpa ada syarat naturalia dalam perjanjian, pcrjanjian itu tetap sah dan tidak cacat.
     Misalnya dalam perjanjian sewa menyewa ,bila tidak diatur syarat bahwa kalau menyewa memasang
     pompa air listrik ia boleh mengambil pompa air jika ia meninggalkan rumah setelah masa sewa berakhir.
     Tetapi dalam hal ini berlaku Pasal I567 KUHPerdata yang mengatur bahwa pompa air boleh dibongkar
     dan dibawa penyewa.
 3. Syarat Aksidentalia : merupakan syarat-syarat yang bersifat khusus. Syarat aksidentalia ini biasanya
     tidak mutlak dan tidak biasa, tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam
     akta bisa dicantumkan dalam akta. Dalam contoh kontrak , syarat aksidentalia misalnya dapat dilihat
     pada Pasal 14 dan Pasal 15.Selanjutnya penutup suatu akta di bawah tangan akan dimulai  dengan
     kalimat: “Demikianlah akta ini dibuat .......  dan seterusnya, sedangkan akta notaris dimulai dengan
     kalimat: “Dcmikianlah akta ini dibuat dalam minuta . . . . dan seterusnya.Yang berakhir yang harus ada
     dalam suatu akta adalah adanya tanda tangan dari para pihak beserta saksi-saksinya. Dengan
     membubuhkan tanda tangan berarti para pihak telah menyelujui atau mengikatkan dirinya dalam kontrak
     dan akan melaksanakan kontrak yang telah dibuat.

 Penyelesaian Sengketa Kontrak

   Kegiatan bisnis diharapkan akan mendatangkan keuntungan para pihak sesuai dengan asas kesepakatan. Dalam hukum perdata. keperluan yang telah disetujui para pihak tentunya akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 38 Ayat 3 KUHPerdata).
    Namun demikian apa yang telah mereka sepakati itu, kerap kali mcnimbulkan sengketa yang tentunya akan mendatangkan kerugian salah satu pihak. Untuk menegakkan hak-hak para pihak tersebut, maka jalan yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur pengadilan atau melalui jalur musyawarah.
    Tetapi ilmu hukum mempunyai alternatif lain yaitu melalui sualu lembaga yang dinamakan Arbitrase
( Pewasitan). Bila kita melakukan suatu bisnis dan suatu transaksi dengan pihak lain atau dalam suatu kontrak yang telah ditandatangani bersama, maka dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama itu biasanya selalu ada disebutkan dalam suatu pasal tersendiri yang menyatakan cara bagaimana mclakukan suatu penyelesaian atas suatu perselisihan atau sengketa yang timbul.

A. Jalur Pengadilan Dalam dunia bisnis, hubungan yang terjadi di antara para pihak termasuk dalam ikatan hubungan perdata. Oleh karena itu apabila terjadi sengkcta dari sebuah kontrak (breach of contract), akan diselesaikan secara perdata. Penyelesaian kasus ini tentunya harus didahului dengan adanya surat gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tergugat berada. Proses di pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Perdamaian bisa dilakukan dilakukan di luar pengadilan. Kalau hal ini bisa dicapai, maka akibatnya gugatan akan dicabut oleh penggugat dengan atau tanpa persetujuan tergugat. Tetapi perdamaian pun dapat diselesaikan di muka pengadilan.Kemungkinan ini diadakan atas anjuran hakim. kalau damai dapat diselesaikan para pihak. maka sewaktu sidang berja|an. akan dibuatkan akta perdamaian. dalam hal mana kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang dibuat. Akta perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan suatu vonis hakim.
     Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak. proses pe-nyelesaian biasanya akan memakan waktu yang panjang. Sebab tiga tingkatan proses pengadilan minimal akan dijalani untuk sampai pada proses final. yaitu mulai dari gugatan ke Pengadilan Negeri, proses banding ke Pengadilan Tinggi dan terakhir proses kasasi ke Mahkamah Agung. Artinya proses pengadilan yang diharapkan mcnurut undung-undang dilaksanakan secara sederhana, ringan dan cepat. belum dapat terwujud.


B. Jalur Arbitrase Alternatif lain yang biasanya dan sering dilakukan oleh kalanganpengusaha untuk menyelesaikan sengketa yang tejadi saat ini adalah melalui lembaga arbitrase. Sebab penyelesaian melalui lembaga arbitraseini mempunyai karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangal dibutuhkan keberadaannya. Tetapi banyak pula kaum usahawan yang belum belum mengetahui seluk beluk pemakaian lembaga arbitrase. padahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kalangan usahawan sendiri untukmenyelesaikan ke-mungkinan sengketa yang timbul. Sebelum mengetahui kegunaan lembaga arbitrase, ada baiknya kita ketahui dahulu apa pengertian arbitrase dan bagaimana ketentuan yang mengatumya. Kata Arbitrase sebenarnya berasal dari bahasa latin arbitrase, yang berani kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.Kebijaksanaan yang dimaksud tidaklah berarti tidak mengindahkan norma-norma hukum dan semata-mata hanya bersandarkan kebijaksanaan saja.Lembaga Arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarahyang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. Dengan perkataan lain. Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian perselisihan dengan bantuan pihak ketiga, bukan hakim, walaupun dalam pelaksanaan keputusannya harus dengan bantuan hakim.
   Frank Elkouri and Edna Elkouri dalam bukunya How Arbitration Works, I974, telah mendefinisikan arbitrase sebagai berikut : (Arbitrationis a simple proceeding voluntarily chosen by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to acceptas final and binding). Dengan kata lain, arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengkcta oleh scorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
   dasar hukum arbitrase adalah bahwa menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam sualu sengkcta mengadakan persetujuan dan mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa.


Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaian suatus sengketa, minimal ada 3 (tiga) keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
1. Waktu yang cepat
  Bagi dunia bisnis, waktu untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa merupakan sesuatu yang 
  sangat berharga. Scdangkan jalan mclalui pengadilan sangat tidak menguntungkan, karena menggugat
  di muka pengadilan perdata merupakan jalan yang sangat panjang.
  Putusan dari pengadilan negeri belum merupakan kekuatan hukum yang mengikat sebab masih ada
  tingkatan banding ke pengadilan tinggi serta kasasi bagi mereka yang merasa belum puas atas
  putusan tingkat pengadilan negeri.
  Proses ini tentunya akan memakan waktu yang lama sekali. Belum lagi adanya tunggakan perkara,
  yang menyebabkan semakin lamanya proses penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu,
  alternatif lembaga arbitrase merupakan suatu sarana yang sesuai bagi dunia bisnis.
2. Adanya Orang-orang Ahli
   Dengan lembaga abitrasi, para pihak dapat menunjuk ahli-ahli (experts). yang serba mengetahui masalah2 yang menjadi sengketa.Dalam arbitrase. sclain ahli-ahli hukum juga selalu terdapat ahli Iain dalam berbagai bidang; misalnya ahli perbankan,asuransi. pemborongan, perkapalan, perburuhan dan lain-lain.
3. Rahasia para pihak terjamin
   Pemeriksaan maupun pemutusan sengketa oleh suatu majelis arbitrase selalu dilakukan dengan pintu tertutup, sehingga rahasia para pihak yang bersengketa akan tcrsimpan baik-baik dan tidakakan diketahui umum. Bila sualu perusahaan diketahui oleh masyarakat bahwa perusahaan tersebut mempunyai banyak utang dan dituntut di muka pengadilan, akan merugikan nama baik pcrusahaan tcrsebut.Selain itu. berlainan dengan putusan badan pengadilan. putusanarbitrase tidak pernah dipublikasikan dalam media massa.
   Dalam prakteknya ada dua macam arbitrase, yaitu
   1. Arbitrase ad-hoc/voluntair adalah suatu majelis wasit (arbiter) atau wasit tunggul yang di dalam menjalankan tugasnya hanya sekali saja, setelah itu bubarlah majelis arbiter atau wasit tunggal itu. Selain tidak mempunyai peraturan atau prosedur tentang tata cara pengangkatan arbiter, mereka juga tidakmempunyai peraturan atau prosedur yang mengatur bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa.
   2. Arbitrase sebagai permanent body arbitration. adalah suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur dan tatacara pemeriksaan sengketa. Contohnya adalah BANI (Badan Arbitraseiiasional Indonesia) London Arbitration, American Arbitration, ICCArbitration (International Chamber of Commerce Arbitration), dan lain-lain.

BANI dan Konvensi Internasional

   BANI didirikan atas prakarsa dari para pengusaha (KADIN), yang bertujuanuntuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun internasional.
   Mengenai hal klausula arbitrase, umumnya BANI menyarankan kepada para pihak yang ingin menggunakan arbitrase BANI agar mencantumkan dalam perjanjian mereka klausula standar sebagai berikut:
   Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini yang akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Yang dalam bahasa lnggris sering dinyatakan sebagai bcrikut :
All disputes arising fromthis contract shall be finally settled under the rules ofarbitrutionQ/' the BANI by urbitrations appointed in accordance with the said rules.Jika dalam klausula perjanjian yang telah dibuat ditemukan oleh atau diselesaikan oleh arbitrase menurut peraturan BANI, maka aturannya adalah sebagai berikut:
I). Pendaftaran ke BANI
   Pemohon membuat surat termohon yang memuat nama Iengkap dan lempat tinggal (tempat kedudukan) kedua pihak, uraian singkat tentang duduknya perkara, apa yang diterima. Kemudian dilampirkan naskah/akte perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Jika dilakukan oleh kuasa, maka surat kuasa terscbut harus dilampirkan. temohon dapat menunjuk seorang arbiter atau menyerahkan penunjukan arbiter kepada ketua BANI.
2). Pemeriksaan sengketa
   menurut ketentuan Ketua BANI menyampaikan salinan surat termohon kepada si pemohon, disertai perintah untuk menanggapi termohon tersebut dan memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu 30 hari. Dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka, ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan menjadi ketua majclis arbitrase yang akan memeriksa sengketanya.Bila para pihak tidak menunjuk seorang arbiter, ketua BANI akan menunjuk (membentuk) suatu team yang terdiri atas tiga orang arbiter. Bila perkara dianggap mudah, ketua BANI dapat menunjuk seorang arbiter tunggal untuk memeriksa dan memutus perkara. Majelis arbiter atau arbiter tunggal akan memeriksa dan memutus sengketa atas nama BANI.
3). Penyerahan jawaban permohonan kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap di sidang arbitrase
   Termohon dalam jawabannya dapat mengajukan tuntutan balasan (counter-claim). Bila pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut, majelis arbitrase akan menggugurkan permohonan arbitrase. Apabila pemohon yang tidak datang, tuntutan (claim) pemohon akan dikabulkan.
4). Bila kedua belah pihak datang. meljelis mengu.sahakan perdamaian
   Jika berhasil. majelis membuatkan sualu akte perdamaian dan menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi perdamaian tersebut. Bila tidak bcrhasil, pemeriksaan diteruskan ke pokok sengketa.Kedua belah pihak dipersilakan menjelaskan pendirian masing-masing, serta mengajukan bukti yang perlu. Bila dianggap perlu.majclis dapat memanggil saksi atau ahli untuk didengar ketcrangannya (saksi atau ahli dapat disumpah terlebih dahulu). Pemeriksaan ini ilakukan dalam pintu tertutup. Pemohon dapat mencabut permohonannya, selama belum dijatuhkan putusan. Bila sudah ada jawaban dari termohon. pencabutan diperbolehkan dcngan persctujuan termohon.
      Adanya keraguan di dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing tersebut,pada tanggal l Maret 1990 Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. l Tahun I990, yang intinya menyebutkan bahwa putusan arbitrasc asing dapat dilaksanakan (dieksekusi) di Indonesia dengan terlebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan izin eksekusi (exequator).
      Yang dimaksudkan dengan putusan arbitrase asing adalah putusan yang dijatuhkan olch suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun putusan suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan yang menurut kelentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yangberkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No. 34 Tahun I981 Lembaran Negara Tahun I981 No. 40 Tanggal 5 Agustus I981 (Pasal 2 Perma I Tahun l99()).

Lebih ditegaskan lagi bahwa putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, bila memenuhi syarat seperti disebutkan dalam Pasal 3 Perma I Tahun I990, yaitu sebagai berikut.
  1. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di suatu negara yang
      dengan negara Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia terikat dalam suatu konvensi
      internasional perihal pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya sendiri
      didasarkan atas asas timbal balik(resiprositas).
  2. Putusan tersebut terbatas pada ketentuan hukum Indonesia yang termasuk dalam ruang lingkup hukum
      dagang.
  3. Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung.

      Dengan semakin giatnya kita melakukan bisnis dengan pihak asing dalam rangka menarik modal asing ke Indonesia, dan berkaitan dengan adanya paket-paket deregulasi yang telah “digulirkan" oleh pemerintah dalam usaha bisnis yang semakin terbuka, mau tidak mau kita harus siap menghadapi sengketa yang sewaktu-waktu dapat timbul dan mencari jalan keluarnya dengan menggunakan lembaga arbitrase ini.

Konvensi lnternasional Mengenai Arbitrase

   Berkaitan dengan masalah putusan arbitrase asing seperti telah dikemukakan di atas,  pada bulan Juni 1958, PBB telah mengadakan Konferensi tentang Arbitrase Perdagangan Internasionaldi New York dan telah ditandatangani sebuah konvensi mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan-Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Forign Arbitral Awards) yang terkenal sebagai The I958 New York Convention. Konvensi ini telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan disahkan dengan Keppres RI No. 34 Tahun1981. Kemudian pada tahun 1968 telah ditandatangani pula suatu konvensiyan g disebut Convention on the Settlement of In vestment Disputes be-rween Slates and National of Other States (konvensi tentang penyelesaianpcrselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanamanmodal). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah dan telah dikukuhkandcngan UU No. 5 Tahun 1968. Pasal 3 UU No. 5/1968 dimaksud rnemberikan suatu peraturan untuk pelaksanaan putusan arbitrase, yang antara lain menemukan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase memerlukan ijin tertulis dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan putusan tersebut.
   Kemudian pada tahun I976 DBB telah menerima sebuah resolusiumuk mempergunakan unsitral arbitration rules, yaitu peraturan perwasitan yang bertujuan untuk memberi peraturan mengenai perwasitan yang dapat diterima oleh segala pihak dalam melakukan perwasitan antara warga-warga negara yang sistem hukum dan sosialnya tidak sama. Pemerintah R1 sudah mendatangi resolusi tersebut Dengan adanya lembaga artbitrase. maka putusan yang telah dietapkannya tidak boleh lagi dimajukan ke pengadilan berdasarkan Pasal I338 KUHPerdata perihal kesepakatan para pihak, dan konvensi New York 1958 tentang Pelaksanaan dan Pengakuan Putusan Arbitrase Luar Negeri. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut tentang pelaksanaan putusan arbitrase ini telah diatur lebih lanjut oleh Perma No. 1 Tahun 1990 tanggal 11 Maret I990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase, sepertinya telah disebutkan di atas.